Polres Dumai Ungkap Empat Kasus Karhutla







Petugas kepolisian berada di sekitar lahan yang terbakar di Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai, Riau, Selasa (2/5/2023).(Foto-Antara)

Dumai, JN

Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau, telah melakukan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengungkap empat perkara berkat bantuan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto di Dumai, Senin (22/5/2023) mengatakan, pengungkapan empat kasus karhutla yang menjadi atensi pemerintah ini selain tidak terlepas kerja keras seluruh jajaran dan instansi terlibat, juga berkat penggunaan aplikasi DLK.

“Aplikasi DLK ini memberikan informasi dan menunjukkan adanya hot spot (titik panas) kebakaran hutan dan lahan, sehingga kita dapat dengan cepat mendeteksi kemunculan titik api,” kata Kapolres Nurhadi.

Dijelaskannya, dengan aplikasi DLK ini maka terpantau titik koordinat karhutla, sehingga anggota Polri bisa langsung diturunkan melakukan pengecekan dan upaya pemadaman hingga penyelidikan lebih lanjut.

Dari sejumlah perkara, diketahui seluruh pelaku tersebut secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!