Polres dan Pemkab Magetan Bentuk Satgas PPA Lindungi Perempuan/Anak







“Saya berharap satgas lebih banyak turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi dan peran satgas ini. Saya yakin para anggota satgas dapat berfungsi dengan baik dan mampu menjawab apa yang diinginkan masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi nantinya, lanjut dia, satgas menggencarkan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menentang terjadinya aksi pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai media, baik media massa maupun media sosial.

Selain itu, satgas juga berperan mengantisipasi terjadinya aksi pencabulan dan kekerasan seksual mengatasnamakan SARA yang dapat menimbulkan konflik sosial atau gejolak di tengah masyarakat.

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan tindakan kekerasan anak dan perempuan maupun pelecehan seksual di sekitarnya, kata dia, dapat menghubungi kontak telepon 110 yang dibuka 24 jam. Nomor tersebut langsung terhubung dengan PPT-PPA Kabupaten Magetan.

Selain itu, laporan juga dapat dilakukan di Polres Magetan sesuai dengan mekanisme laporan yang telah ditetapkan.

Di samping sosialisasi, satgas juga melaksanakan pengawasan di semua lini dan sektor masyarakat yang rawan terjadi tindak kekerasan PPA, seperti institusi pendidikan termasuk di tempat mengajar mengaji maupun pondok pesantren. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!