



“Dia (AJ, Red. terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di Toko Istana Busana tempat saudara AS,” katanya.
Sebagaimana diketahui, ujar dia, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi, namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat, serta berpotensi makar.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi adalah sebuah handphone milik AJ, sebuah “screen shoot” foto kegiatan pada 26 Mei 2022 dari tersangka AS, serta sebuah “screen shoot” imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS.
“Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP,” katanya pula. (Antara/den)

