




Brebes, JN
Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya berinisial AJ, karena melakukan konvoi kendaraan roda dua dengan menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasihat dan imbauan diduga memuat berita bohong berpotensi makar.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, di Batang, Jumat (10/6/2022), mengatakan bahwa penetapan AJ ini sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan dari keterangan tiga aktivis Khilafatul Muslimin.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS,” katanya pula.
Kepala Polres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan polisi, setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

