




Kota Bengkulu, JN
Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menangkap dua pelaku berinisial IR (35) warga asal Kabupaten Empat Lawang dan HE (34) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, atas kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat di 14 lokasi berbeda.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 14 lokasi yang berbeda.
Kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama, yakni pencurian dan terlibat di empat tempat kejadian perkara (TKP) roda empat dan 10 TKP pencurian sepeda motor di Kota Bengkulu.
“Dalam pencurian kendaraan roda, dua para pelaku selalu menyasar kendaraan roda empat jenis pikap,” kata Andi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

