



Dengan demikian, kata dia, luka sayat pada lengan yang dialami pelapor adalah luka sayat sendiri dari hasil menggores tangan sendiri menggunakan pisau “cutter” yang dibeli di sebuah minimarket. Pelapor mengakui bahwa keterangan dalam laporan tersebut palsu.
“Kami tegas, karena ini bisa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), apalagi yang bersangkutan berniat memviralkan kejadian ini, sehingga akan semakin menambah kesan bahwa Yogyakarta tidak aman sehingga ini adalah hoaks,” katanya.
Pelaku bakal dikenai Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan dan bersangkutan sudah dijadikan tersangka, dengan TKP di daerah Bibis, Kasihan, katanya. (Antara/ded)

