Polres Badung Bali Ungkap Industri Rumahan Ganja Milik WN Spanyol







Sedangkan untuk benih tanaman ganja yang dimiliki pelaku ini berasal Belanda. Menurut dia, industri rumahan tanam ganja dengan teknik hidroponik ini, bukan modus baru tapi perlu diwaspadai oleh semua pihak.

Selain itu, tanaman hidroponik ganja ini bisa dipanen dalam waktu 70-90 hari, kurang dari tiga bulan dengan posisi ditanam dalam pot, menggunakan cahaya buatan dan suhu ruangan tertentu.

“Dari barang bukti ini, kalau kami lihat untuk dipakai sendiri, namun bisa jadi ada kemungkinan lain penggunaannya untuk apa. Nanti dari hasil pengembangan kasus baru bisa tahu pelaku mendistribusikan sejauh mana,” katanya lagi.

Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (30/11/2021) di Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan No.5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Setelah diinterogasi, kata Kapolres, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang membeli biji ganja tersebut dari orang yang bernama Tn, yang beralamat di Spanyol seharga 100 euro atau kurang lebih sekitar Rp2 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!