Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Perdagangan Remaja 16 Tahun







“Dari hasil pemeriksaan, terungkap NR diduga menjual korban kepada pria hidung belang sejak Juni lalu dengan tarif Rp50.000 hingga Rp200.000 untuk sekali kencan,” katanya.

Para pelaku, kata dia, memiliki peran masing-masing, NR dibantu AR yang merupakan penyedia tempat lokasi kencan dengan tarif Rp50.000. Sementara, pelaku IS bertugas antar jemput korban dengan upah Rp20.000.

“Selain mengamankan sembilan tersangka, polisi juga mengamankan sembilan unit telepon genggam, pakaian korban, satu unit sepeda motor,” kata dia. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!