




Banda Aceh, JN
Polres Aceh Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan remaja putri berusia 16 tahun yang diduga dipaksa melayani sejumlah lelaki paruh baya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Inspektur Polisi Satu Noca Tryananto, di Aceh Utara, Jumat (17/12/2021), mengatakan, dalam kasus itu polisi menangkap sembilan terduga pelaku.
“Seorang pelaku di antaranya ibu rumah tangga diduga muncikari berinisial NK (61). Sedangkan delapan lainnya diduga pria hidung belang,” kata Faisal.
Adapun delapan terduga pelaku itu yakni berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), dan RZ (54). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

