Polres Aceh Timur Tangkap Dua Terduga Pembunuh Harimau







“Ancaman hukuman, pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kombes Pol Winardy.

Berdasarkan kejadian tersebut, Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi.

“Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapa pun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut,” kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, tiga harimau sumatra ditemukan mati di kawasan hutan di di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4). Ketiga satwa dilindungi tersebut mati dengan kondisi terjerat aring atau kabel besi. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!