




Banda Aceh, JN
Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap dua terduga pembunuh tiga harimau sumatra (panthera tigris sumatrae).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (29/4/2022), mengatakan dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial JD (37) dan YM (56).
“Kedua tersangka merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pembunuhan harimau tersebut terungkap dari informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat babi kawasan hutan Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

