



Mendengar perkataan korban, lanjut Harryo tersangka masuk ke dalam rumah kemudian mengikuti korban dari belakang tanpa diketahui, korban lalu dipiting pada bagian leher hingga tidak bisa bernapas.
“Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka lalu menyeretnya menuju kamar dan tersangka mengambil pisau. Tanpa fikir panjang tersangka langsung menghujamkan delapan tusukan di leher belakang sehingga korban meninggal dunia,” paparnya.
Usai kejadian, tersangka kabur dengan membawa sejumlah barang di dalam warung korban, yakni makanan ringan, beras hingga uang Rp 211 ribu.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu tersangka MRA mengatakan, bahwa ia menyesal telah menghabisi nyawa korban.
“Saya sakit hati dengan perkataan korban karena disebut miskin, sehingga emosi dan terjadi peristiwa tersebut. Saya menyesal,” pungkasnya. (pah)

