Polisi Ungkap Kasus Pencurian 5 Unit Sepeda Motor di Pulau Bintan







“Mereka satu komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan),” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres menyampaikan keempat pelaku berikut barang bukti lima unit sepeda motor sudah diamankan. Namun, terhadap pelaku FM beserta dua unit sepeda motor akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang karena kejadiannya berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Sementara tiga tersangka AS, DA, dan YF sudah ditahan di Polsek Bintan Timur. Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!