Polisi Tutup Wahana Atraksi Motor Tong Setan di Kota Pagaralam







“Sudah di tutup sementara kami meminta meminta pihak panitia penyelenggara untuk mengevaluasi atraksi yang telah membahayakan pengunjung itu,” kata dia, dari video keterangan resminya.

Menurut Najamuddin, pihaknya sudah mengamankan seorang joki yang bersangkutan ke Markas Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan.

Di mana, kepolisian menemukan ada indikasi kelalaian yang disebabkan oleh kerusakan motor atas insiden nahas tersebut.

“Indikasinya karena tali gas tersangkut jadi sepeda motor tidak bisa berhenti, lalu keluar tong, dan menabrak anak-anak, namun kami masih mendalami dengan memeriksa joki dan saksi,” kata dia.

Jika terbukti ada unsur kelalaian, lanjutnya, joki itu dapat dikenakan Pasal 360 ayat 2 tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang terluka dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!