




Mataram, JN
Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Cabang Sumbawa, berinisial ARF, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait janji penyaluran bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan, penyidik kriminal umum menetapkan ARF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dari hasil gelar, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ARF, perannya sebagai Kepala KSU Rinjani Cabang Sumbawa,” kata Artanto.
Sebagai tersangka, ARF disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

