Polisi Tetapkan Dua Napi Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu







Ia mengatakan sabu dalam charger HP dipesan DL kepada KT pada Minggu (15/05/2022) malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta, sedangkan KT pesan kepada AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang,” tambahnya.

Ia mengungkapkan melihat dari modus upaya penyelundupan sabu dalam charger HP merupakan modus baru yang terungkap berkat ketelitian petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger HP warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram,” katanya.

Terhadap tersangka DL dan KT, polisi menerapkan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menjual, Membeli, dan Menerima Narkoba Golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama,” kata Shinto. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!