



Kemudian, lanjut Shinto, untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, maka pada Kamis (19/5/2022) pihaknya melakukan gelar perkara dan hasilnya dapat menetapkan dua orang tersangka, yaitu DL dan KT.
“KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan telah mendapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara,” ujarnya.
Ia menambahkan kronologis modus penyelundupan narkoba ke Lapas Cilegon itu berawal IW yang merupakan honorer Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon kedapatan membawa barang bukti sabu yang dimasukkan dalam charger HP berwarna putih yang kemudian dititipkan ke SD.
“IW tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba. SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger HP ke IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Cilegon,” tuturnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

