Polisi Tetapkan Dua Napi Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu







Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) menunjukan barang bukti hasil pengungkapan penyelundupan narkoba ke Lapas di Cilegon. (Foto-Antara)

Tangerang, JN

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua orang narapidana sebagai tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu melalui charger handphone (HP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat (20/5/2022), mengatakan bahwa kedua narapidana yang ditetapkan jadi tersangka tersebut berinisial DL (39) dan KT (39).

Ia menjelaskan pada tanggal 17 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima penyerahan tiga orang, yaitu DL (39), IW (35), dan SD (50) dari Kalapas Cilegon yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Pascapenyerahan tiga orang tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk pihak lain yang terkait dengan penemuan sabu di charger HP,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!