Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan dan Pembakaran Truk di OI, Modusnya Terungkap









“Pada saat mereka berjalan kaki, ada korban yang melintas dan bersedia memberi tumpangan karena mereka memang sudah saling kenal. Sekitar satu jam setelah perjalanan, muncul niatan jahat dari para tersangka terhadap korban,” katanya.

Korban dicekik oleh tersangka AS bekerja sama dengan tiga lainnya. Awalnya para tersangka ingin membuang jasad korban dan membawa kabur trontonnya ke Lampung.

“Namun niatan itu tak bisa dilakukan karena kendaraan tersebut tiba-tiba tidak bisa dijalankan. Pra tersangka lalu membakar korban bersama dengan trontonnya untuk menghilangkan bukti,” jelasnya.

Selain itu, para tersangka juga membawa kabur uang Rp 214 ribu dari kantong korban.

“Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres OI dan Jatanras Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan tiga tersangka ditangkap. Satu masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal berlapis yakni 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. Dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan atau Pasal 338 Pembunuhan tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian korban. (pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!