



Terhadap temuan kasus kedua ini, penyidik Sat Resrim kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan sopir JM, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahanan.
Namun, polisi belum bisa memeriksa seorang pemilik kayu berinisial STG karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sudah tua dan baru jalani operasi tumor.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka RMM, FR, dan JM adalah pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman sesuai pasal ini, para tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (Antara/ded)

