Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Investasi Bodong di Pohuwato







Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto-Antara)

Gorontalo, JN

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato menangkap tersangka berinisial WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Gorontalo, Sabtu (12/3/2022), mengatakan WN ditangkap saat berada di rumah salah seorang keluarganya.

“WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan ke posko satreskim, ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong yang dimiliki WN. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!