




Mataram, JN
Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MHR (47) karena diduga menipu korbannya dengan menjalankan modus proyek bantuan COVID-19.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin (7/3/2022), mengatakan penangkapan ASN yang bertugas sebagai staf di Kantor Gubernur NTB itu berawal dari laporan korban.
“Dalam laporan korban, MHR menjalankan modus penipuannya dengan menawarkan pembelian 40 ton beras dari proyek bantuan COVID-19,” kata Kadek Adi.
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, katanya, memberikan keringanan kepada pelaku untuk membayar separuh dari harga 40 ton beras senilai Rp200 juta.
“Jadi harga beli 40 ton beras itu Rp421 juta. Korban memberikan kesempatan pelaku untuk bayar Rp200 juta sebagai DP (down payment), dan sisanya boleh dibayar setelah uang proyek cair,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

