Polisi Tangkap Petani Kopi Jual Narkoba







Ditambahkan KBO Satres Narkoba Ipda Heryan Efendi, atas perbuatan tersangka yang keseharian berprofesi sebagai petani kopi dan sejak 5 bulan belakangan menjadi pengedar sabu-sabu tersebut, dia dijerat penyidik atas pelanggaran Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan,” kata dia.

Sementara itu, tersangka SA di hadapan wartawan mengaku telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak 5 bulan belakangan lantaran diajak oleh temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!