Polisi Tangkap Petani Kopi Jual Narkoba







SA (32), petani kopi asal Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi setempat karena menjual narkoba, Jumat, (13/5/2022). (Foto-Antara)

Rejang Lebong, Bengkulu, JN

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang petani kopi di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Heryan Efendi di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka yang ditangkap pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 13.45 WIB tersebut ini ialah SA (32) warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Sebagai petani, SA yang memiliki tiga anak, mempunyai kebun kopi seluas 2 hektare (ha). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!