




Lebih lanjut, Noor menyebutkan, usai diamankan di Kubar SM kemudian langsung dibawa menuju Kota Samarinda beserta barang bukti berupa sebilah badik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Noor menjelaskan, kronologis kejadian yakni tepatnya pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 01.00 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Gatot Subroto, Samarinda.
“Pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis badik menusuk ke bagian tubuh, berakibat korban mengalami luka tusuk di bagian perut kiri, pinggang bagian belakang dan telapak tangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara/ded)







