




Samarinda, JN
Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang beserta Personel Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku penikaman mengggunakan senjata tajam terhadap korban SR (39) di Jalan Gatot Subroto yang bermotifkan rasa sakit hati atas ucapan korban.
“Penikaman bermula karena pelaku sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu, pada saat sebelum terjadinya peristiwa tersebut,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Selasa (9/8/2022).
Diungkapkan Noor, usai melakukan penganiayaan, pelaku SM langsung melarikan diri sehingga Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan.
“Personel gabungan kemudian berhasil melacak keberadaan SM yang ternyata melarikan diri ke wilayah Kubar. Personel gabungan pun segera melakukan koordinasi dengan Polsek Kubar untuk mengejar pelaku SM,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

