Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Kades di Sumut







Berdasarkan hasil interogasi, motif pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku lantaran tidak terima ditegur oleh korban.

“Pelaku sakit hati karena ditegur di depan warga lain,” ujarnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sudah ditahan,” ujarnya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!