Polisi Tangkap Pelaku Ledakan Balon Udara Berpetasan di Tulungagung







Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku, terdiri atas dua orang dewasa dan lima orang anak. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan hingga penerbangan balon udara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menambahkan para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari merancang balon, membeli bahan petasan melalui media sosial, hingga merakit dan menerbangkannya.

“Balon yang dibuat berukuran sekitar 20 meter dengan diameter 30 meter. Di dalamnya terpasang rangkaian petasan kecil dan besar,” katanya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berisiko yang membahayakan keselamatan dan keamanan lingkungan, terutama saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung M Sholeh menyatakan, pihaknya mendukung upaya ini dan aktif berkoordinasi dengan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas.

“Kami siap membantu sosialisasi agar masyarakat memahami bahaya balon udara berisi petasan. Rencana lomba balon tanpa petasan juga mendapat respons positif dari warga. Sudah ada belasan desa yang berminat ikut serta,” ujarnya.

Dalam lomba nanti, balon-balon udara akan diterbangkan dengan tali pengaman agar tidak melayang bebas dan membahayakan lingkungan.

Sementara itu, PLN Tulungagung turut menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini.
Sunardi dari PLN ULTG Kediri UPT Madiun menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke desa-desa menjelang Lebaran untuk mencegah penerbangan balon petasan yang dapat mengganggu jaringan listrik. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!