Polisi Tangkap Pelaku Katapel Panah Korbannya Seorang IRT di Kendari







Dia menyebut, motif pelaku yang merupakan seorang buruh bangunan melakukan aksi memanah hanya iseng dan tidak ada niat melakukan terhadap orang. Katapel tersebut dibuat pelaku di waktu senggang saat bekerja.

“Motif pelaku melakukan pembusuran hanya iseng semata. Pelaku saat itu mencoba melepas busur panahnya yang baru saja di buat namun terkena orang,” jelasnya.

Sebelumnya seorang ibu rumah tangga, bernama Suriyanti (22), menjadi korban pembusuran yang dilakukan pelaku, pada Senin (8/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat itu korban, tengah berboncengan ke luar dari rumahnya bersama seorang pria. Belum jauh dari rumahnya korban merasa seperti ada yang mengenai kakinya. Pas dilihat sudah ada mata anak panah yang menancap di lututnya.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk atau anak panah menancap ke lutut korban. Kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk dilakukan perawatan,” kata Kombes Pol Eka.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan penjara. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!