Polisi Tangkap Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi di Bandarlampung









“Rekaman tersebut digunakan oleh pelaku guna mengancam korban yang berumur 15 tahun itu untuk menuruti permintaannya kembali, dengan mengancam korban akan mengeluarkannya bila tidak menurutinya,” kata dia.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut dia, pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung Sri Asiyah menyayangkan kejadian tersebut dan sudah memberikan pendampingan terhadap korban.

“Kita begitu dapat laporan adanya kejadian tersebut langsung memberikan pendampingan psikologi terhadap korban, saat ini korban sudah berada di tempat yang aman,” kata dia. (Antara/den)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!