Polisi Tangkap Lima Pencuri Berpura-pura Petugas Vaksinasi di Kuningan









Kemudian lanjut Dhany, dua tersangka berpura-pura memeriksa korban, sementara dua lainnya masuk ke kamar korban dan mengambil beberapa barang berharga.

“Yang dicuri ada emas dan uang tunai, total kerugian mencapai Rp41 juta,” tuturnya.

Sementara seorang lainnya bertugas sebagai sopir dan berada di dalam mobil untuk menunggu para pelaku beraksi.

Dari tangan para tersangka kata Dheny, pihaknya menyita barang bukti satu unit kendaraan mobil, empat pack alat detox, satu alat refleksi, dua alat terapi, dan uang tunai hasil kejahatan Rp14,7 juta.

Selain itu ada juga satu gelang emas seberat 10 gram dan dua cincin emas seberat 10 gram. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” katanya. (Antara/den)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!