Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu di Trenggalek







Dwiasi menambahkan, dari pengakuan SD, uang palsu itu didapat dari seorang yang diduga sebagai pemasok uang palsu. Pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang itu berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Ia menegaskan tiga pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut. Status ketiga pelaku kini telah dinaikkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) sub pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dwiasi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada petugas jika menemukannya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!