Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba di Medan







Petugas turut menyita barang bukti berupa 9 kilogram sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari rumah pelaku yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan milik seorang laki-laki yang tidak tidak dikenal yang dititipkan di rumahnya.

Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, tersangka YZ diketahui terlibat dalam pengedaran narkotika tersebut.

Tersangka YZ juga berperan membuat paket narkotika dari bungkusan besar menjadi bungkusan kecil untuk diedarkan.

“Tersangka YZ sampai saat ini kurang kooperatif, banyak informasi yang ditutup-tutupi dan ini akan kita selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap tersangka YZ dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!