Polisi Tangkap Dukun Cabuli Dua Gadis di Kabupaten Bandung







Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). (Foto-Antara)

Bandung, JN

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun berinisial J alias Abah W (46) yang diduga mencabuli dua gadis di bawah umur dengan modus menyembuhkan dari guna-guna.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan keluarga korban sejak Januari 2022 lalu. Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.

“Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022).

Selain menyembuhkan dari guna-guna, Kusworo menyebut pelaku juga mengaku bisa membantu para korbannya untuk mengobati kasus putus cinta. Namun menurutnya pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!