



“Tersangka RS melempar batu, kemudian tersangka DM datang menyusul dengan mengibas-ngibaskan golok ke arah sopir seraya meminta uang. Karena tidak digubris dan aksinya direkam oleh korban, DM tidak senang dan langsung melempar golok yang ia bawa hingga memecahkan kaca pintu truk yang menyebabkan korban luka,” kata dia.
Rekaman video perbuatan tersangka yang direkam kernet sopir truk tersebut beredar luas di Instagram pada Sabtu (10/7/2022) sekaligus menjadi barang bukti yang diamankan unit reskrim Polsek Ilir Barat I.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Antara/ded)

