Polisi Tangkap Dua Pembawa Enam Ton Getah Pinus Ilegal







Saat ini, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit truk dan getah pinus seberat enam ton diamankan di Polres Aceh Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Sony Sonjaya mengingatkan masyarakat tidak mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi izin yang sah. Pengangkutan getah pinus tersebut menjadi atensi kepolisian.

“Penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh merugikan pendapatan asli daerah. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkan ke polisi,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya.(Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!