Polisi Tangkap Delapan Nelayan India di Perairan Aceh Besar









Personel Ditpolairud Polda Aceh memeriksa kapal nelayan berbendera India di Banda Aceh, Selasa (8/3/2022). (Foto-Antara)

Banda Aceh, JN

Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan warga negara India karena diduga mencuri ikan di perairan Kabupaten Aceh Besar serta masuk wilayah teritorial Republik Indonesia tanpa izin.

Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto didampingi Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Aceh Kompol Risnan Aldino di Banda Aceh, Selasa (8/3/2022), mengatakan delapan nelayan tersebut terdiri seorang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal.

“Mereka ditangkap saat menangkap ikan di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Senin (7/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong,” kata Kombes Pol Risnanto menyebutkan.

Delapan nelayan warga negara India yang ditangkap tersebut yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari Kepulauan Andaman, India. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!