Polisi Tangkap Buronan Begal Ambulans







EDS buronan tersangka pelaku begal ambulans COVID-19 tahun 2021 lalu yang berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, Sabtu, (3/9/2022). (Foto-Antara)

Rejang Lebong, JN

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap tersangka kedua dari enam pelaku perampokan (begal) terhadap petugas ambulans COVID-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (3/9/2022) mengatakan, kasus perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

“Tersangka yang ditangkap ini ialah EDS (33 tahun) warga Desa Kepala Curup yang ditangkap tadi malam (Jumat malam) tanggal 2 Agustus 2022. Untuk pelaku utama kasus pembegalan ini sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani persidangan,” kata dia.

Dia menjelaskan, tersangka EDS ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Tersangka ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kaki kiri dan kanannya berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!