





Kupang, JN
Aparat kepolisian Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur meringkus 26 orang pemuda sebagai pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
“Para pelaku sudah kita tahan di Polres Kupang karena terdapat sejumlah pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto saat di hubungi di Kupang, Kamis, (30/6/2022).
Kapolres FX Irwan Arianto menegaskan para pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam akan di proses hukum sesuai undang – undang yang ada tegas dan berkeadilan.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap 26 pemuda asal Alor itu dilakukan aparat Kepolisian Polres Kupang pada Rabu (29/6/2022) sore, beberapa saat setelah peristiwa pengeroyokan yang dialami tiga korban yaitu Andika Loasana dan Andri Donald Rassi dan Januardi Y. Rassi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







