



“Kemudian bom molotov maupun senjata tajam seperti crulit dan golok itu digunakan untuk tawuran, dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain. Tujuannya mereka melakukan itu juga untuk eksistensi melalui media sosial sehingga nantinya bisa ditakuti oleh geng lainnya,” ungkapnya.
Adapun seluruh barang bukti yang diamankan oleh pihaknya yaitu berupa 4 buah cerulit, 2 buah golok, 7 unit sepeda motor dari berbagai merek, satu bom molotov dan 5 unit handpone dari berbagai merek.
Terhadap seluruh tersangka, lanjutnya, yang membawa dan menyimpan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara
Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Antara/ded)

