



Ia menyebutkan ke 28 anggota gengster dengan layaknya geng motor itu, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka seperti di antaranya dua orang tersangka dewasa, 12 orang pelaku anak dan dua orang lainnya masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
“Dari 28 orang ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang. terdiri dari dua orang dewasa, 12 pelaku anak dan dua masih DPO,” ujarnya.
Ia menuturkan, dari penemuan tersebut, sejumlah aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa senjata tajam yang dibawa oleh para anggota gengster itu dibuat sendiri oleh kelompok masing-masing.
Selain itu, petugas di lapangan menemukan juga sejumlah barang bukti berupa bom molotov yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran antara kelompok gengster tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

