



Penangkapan pertama, dijelaskan Wakapolres yakni terhadap tersangka ‘MP’ dilakukan di rumah tersangka di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus tersangka kedua yakni ‘WS’ di kawasan HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kedua tersangka sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 (2) 10 132 (1) 112 (1) 115 UU RI NO 34 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mil)

