



Ia menjelaskan seorang WNA asal Rusia Konstantin Bazrov (33), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor. Saat kejadian itu korban sedang dalam perjalanan dari Bali menuju ke Danau Toba, Sumatera Utara.
Namun, saat korban sedang beristirahat di TKP dan tertidur, akan tetapi dirinya lupa mencabut kunci. Lalu motornya raib digondol maling.
Akibatnya korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BG DK 5745 FDQ tahun 2025 warna hitam, satu unit Kamera Go Pro 13+ Max Lens 2.0 + 256 GB Flash, satu unit Drone DJI MINI 4 Pro, dan satu buah dompet berisikan dokumen penting.
Laporan korban yang diterima petugas piket SPKT itu dengan dugaan pidana pencurian kendaraan bermotor sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363. (pah/Antara)

