Polisi Polsek Bengkong Tangkap Dua Pencuri Peralatan Bengkel







“Korban yang tinggal di depan ruko langsung bergegas keluar rumah dan melihat pelaku sudah kabur dengan menggunakan mobil. Korban sempat mengejar mobil pelaku hingga ke jalan dan menandai mobil pelaku,” kata Ferizal.

Setelah tidak berhasil mengejar pelaku, korban kembali ke ruko tempat usahanya dan melihat pintu ruko korban sudah dalam keadaan terbuka dan barang barang yang ada di dalam ruko telah hilang. Setelah itu dia langsung melaporkan ke polisi.

“Total kerugian yang dilaporkan korban kepada kami sebesar Rp50 juta,” katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Bengkong.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” ucap Ferizal. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!