



Sementara itu, situs sisa peninggalan kerajaan Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dirusak orang tak bertanggung jawab. Pemilik lahan berinisial MKB (45), warga Pucangan Kartasura, nekat membongkar tembok bekas Kraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan.
Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kejadian bermula sekitar bulan Maret 2022 ketika MKB membeli tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp850 juta dari seorang warga Lampung. Pemilih lahan ini, pada Senin (18/4/2022), mulai melakukan pembersihan lahan.
Pembongkaran benteng tembok sebelah barat Kraton Kartasura dilakukan, pada Kamis (21/4/2022), sekitar pukul 15.30 WIB, dengan panjang 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan alat bego excavator milik saudara NG.
Peristiwa perusakan tembok kraton tersebut diketahui oleh Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo, dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara. (Antara/den)

