



Terkait dengan penentuan tersangka akan ditentukan oleh PPNS BPCB, sedangkan Polres Sukoharjo akan memback up, koordinasi dan supervisi terkait kasus perusakan tembok bekas Kraton Kartasura itu.
Sementara itu, tim dari PPNS BPCB Jateng masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.
Menurut Tim Penyelidik PPNS BPCB Harun Arosyid pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru akan ditentukan apakah masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.
Sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
“Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat lebih mendalami perusakan benda cagar budaya,” kata Harun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

