



Ia mengatakan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya alat jerat berupa kabel baja atau sling yang menjadi penyebab satwa dilindungi tersebut mati. “Kami terus mendalami siapa yang memasang jerat tersebut. Jerat tersebut dipasang di kawasan zona penyangga sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur,” kata dia.
Dalam penanganan kasus kejahatan satwa tersebut, dia mengatakan, polisi berkoordinasi dengan pemilik lahan dan masyarakat. “Tujuannya mencari titik terang siapa yang memasang jerat, sehingga tiga harimau sumatra tersebut. Dan ini merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara,” kata dia.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Siapa pun yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata dia. (Antara/ded)

