



Dia mengimbau agar masyarakat tidak langsung menyebarkan informasi yang didapatkan tanpa menyaringnya terlebih dahulu karena akan ada pihak yang dirugikan.
“Jika belum dicek kebenaran dan sudah disebarkan ke berbagai aplikasi media sosial, akhirnya akan timbul anggapan yang negatif, padahal belum tentu informasi itu benar,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terkait video viral anggota polisi di Bandarlampung yang menilang kendaraan roda dua di depan diler di kota setempat sehingga, seolah-olah kendaraan roda dua tersebut merupakan motor baru yang hendak keluar dari diler namun ditilang polisi lalu lintas di Bandarlampung.
Padahal pengendara motor tersebut telah melakukan pelanggan lalu lintas, seperti tak menggunakan nomor kendaraan, kaca spion, dan knalpot bising atau tidak standar. (Antara/ded)

