



“Dia (He) diduga berperan sebagai pemilik kayu. Jadi, langsung kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpolairud di Selatpanjang,” katanya.
Tindakan pelaku disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHPidana.
Kapolres berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas pembalakan liar. “Mari jaga hutan kita bersama-sama dari tangan-tangan jahil,” ajak Kapolres. (Antara/den)

