




Kepulauan Meranti, JN
Aparat Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menyita belasan kubik kayu tanpa dokumen sah di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, sekaligus menangkap dua pelakunya pada Senin (7/3/2022) malam.
Kepala Polres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG di Selatpanjang, Rabu (10/3/2022), menyebutkan kedua pelaku yang diamankan adalah pemilik kayu He (35) dan anak buah kapal (ABK) pengangkut kayu berinisial Ir (16), sedangkan seorang lainnya kabur.
“Ada sekitar 13 kubik kayu olahan yang diamankan. Pemilik kayu dan ABK (yang mengangkut) sudah kita tahan,” ungkapnya.
Kronologis penangkapan kayu illegal logging ini berawal saat Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB yang menyebutkan ada aktivitas pembalakan liar di Desa Dedap.
Berangkat dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Abdul Roni dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba langsung bertolak dari dermaga Kantor Unit Patroli Selatpanjang untuk patroli di sekitar perairan Desa Dedap. HALAMAN SELANJUTNYA>>

